Dasar Hukum :
§ Undang-undang No. 19 tahun 2003 tentang BUMN
§ Undang-undang No. 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil
§ PER – 05/MBU/2007, tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
Peranan BUMN
Sesuai Pasal 2 undang-undang No. 19/2003, salah satu maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat, wujudnya adalah dilaksanakannya PKBL oleh seluruh BUMN.
Dari perspektif bisnis, PKBL merupakan wujud kepedulian sosial terhadap masyarakat dan lingkungan sekitarnya atau lebih kita kenal dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR).
Definisi
Program Kemitraan :
Program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.
Program Bina Lingkungan :
Program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.
Sumber dan Bentuk PKBL
Sumber Dana
Program Kemitraan dari :
§ Penyisihan laba setelah pajak maksimal sebesar 2% (dua persen)
§ Jasa Administrasi pinjaman / marjin / bagi hasil, Bunga Deposito dan atau Jasa Giro dari Dana Program kemitraan setelah dikurangi baban Operasional
§ Pelimpahan dana Program Kemitraan dari BUMN lain jika ada
Bentuknya :
1. Dana Pinjaman
Untuk Modal Kerja dan atau pembelian aktiva tetap produktif serta pinjaman khusus untuk memenuhi pesanan dari rekanan usaha mitra binaan.
2. Hibah
Maksimal 20% dari Dana Program Kemitraan tahun berjalan untuk Capacity Building.
Bentuk PKBL
Program Bina Lingkungan
Ü Penyisihan laba setelah Pajak maksimal sebesar 2% (dua persen)
Ü Bunga Deposito dan atau Jasa Giro dari Dana Program Bina Lingkungan
Bentuknya :
1) Bantuan Korban Bencana Alam
2) Bantuan Pendidikan dan atau Pelatihan
3) Bantuan Peningkatan Kesehatan
4) Bantuan Pengembangan Prasarana dan atau Sarana Umum
5) Bantuan Sarana Ibadah
6) Bantuan Pelestarian Alam









