Tools
Login

You are here: Home » KEBERLANJUTAN » Karyawan & Ketenagakerjaan
Thursday, 09 Sep 2010

Karyawan & Ketenagakerjaan

E-mail Print PDF

- Sistem K3

Komitmen dan Kebijakan K3

Direksi dan jajaran Manajemen serta karyawan berkomitmen dan terlibat secara aktif untuk melaksanakan Keselamatan & Kesehatan Kerja dengan mengendalikan bahaya dan potensi bahaya.

Komitmen tersebut dicapai melalui usaha bersama antara manajemen dan karyawan :

1. Menempatkan K3 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan kegiatan perusahaan sehari-hari.

2. Melaksanakan sistem kerja yang menjamin keselamatan pada seluruh tingkatan aktivitas perusahaan.

3. Memahami dan bertanggungjawab terhadap keselamatannya sendiri dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kecelakaaan terhadap orang lain.

4. Melaksanakan sosialisasi, pelatihan dan keteladanan agar seluruh karyawan dapat berperilaku dan bekerja secara selamat dan sehat.

5. Melakukan identifikasi dan antisipasi bahaya serta tanggap mencegah dan mengendalikannya.

6. Melakukan monitoring dan evaluasi penerapan sistem Keselamatan & Kesehatan Kerja untuk menentukan efektivitas kebijakan dan program.

7. Memberika pelayanan kesehatan akibat hubungan kerja sesuai dengan peraturan perusahaan.

Kebijakan ini harus dilaksanakan oleh semua karyawan, Lembaga dan Mitra Kerja Perum Perhutani.

- Serikat Karyawan

Bentuk Hubungan Industrial (HI) antara Perusahaan ( Perum Perhutani ) dengan Serikat Karyawan ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Perjanjian Kerja Bersama ditinjau ulang setiap 2 tahun sekali dengan mekanisme masing-masing pihak menetapkan tim perunding untuk merivisi materi PKB.

Berbagai bentuk hubungan kerja yang tercantum dalam pasal PKB selanjutnya ditindaklanjuti Oleh Perum Perhutani dengan ketentuan Direksi yang dalam pelaksanaannya dapat atau tidak mengikutsertakan karyawan.

Dasar Hukum dalam penyusunan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) ini adalah :

1. UU No. 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuan Internasional No. 98 mengenai Berlakunya Dasar-Dasar daripada Hak untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama

2. UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh

3. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

4. UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN

5. UU No. 30 tahun 2003 tentang Perum Perhutani

6. PP No. 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN

7. Kepmenakertrans No. KEP-48/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran PKB

8. Kepmeneg BUMN No. KEP-75/MBU/2008 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perum Perhutani

9. Surat Menteri Negara BUMN No. 668/MBU/2008 tanggal 15 Agustus 2008 tentang Pengesahan Laporan Tahunan Tahun Buku 2006 Perum Perhutani.

- Koperasi Karyawan

- Yayasan Tunas Rimba Perhutani

Maksud dan Tujuan

Yayasan Tunas Rimba Perhutani (YTRP) adalah berlandaskan cita-cita luhur untuk turut mengabdi tanpa pamrih dan secara nirlaba bagi bangsa Indonesia pada umumnya dan Pemerintah Negara Republik Indonesia serta Perum Perhutani pada khususnya.

Yayasan akan membantu Pemerintah Republik Indonesia mensukseskan Pembangunan Nasional dan Meningkatkan Mutu Sumber Daya Manusia baik dalam bidang Sosial, bidang Kemanusiaan dan bidang Keagamaan.

Visi

Sebagai wadah dan sarana untuk mengembangkan dan menunjang kegiatan pendidikan, sosial dan keagamaan di lingkungan Perum Perhutani guna meningkatkan mutu sumber daya manusia untuk mensukseskan Pembangunan Nasional.

Misi

1. Membantu menyelenggarakan pendidikan pra Sekolah, Tingkat Dasar, Tingkat Menengah dan Perguruan Tinggi.

2. Melaksanakan Kegiatan Sosial, Kemanusiaan dan Keagamaan.

3. Proaktif dalam usaha pendanaan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan.